Penuhi Hak Masyarakat Adat
Santabi jala Horas. Pertama-tama saya ucapan selamat atas
putusan MK (18/1/2016) yang menetapkan bahwa Bapak Dosmar Banjarnahor bersama SP
Simamora (pasangan Pilkada Humbahas) telah sah memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan
(Kab Humbahas) hingga lima tahun ke depan.Sebagai bagian dari warga masyarakat adat Tano
Marbun (Negeri Marbun Belanda) (Pollung) saya mengingatkan bahwa wilayah adat
di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah wilayah terluas dari keseluruhan wilayah
Kab Humbahas.
Masyarakat adat berpegang teguh pada adat
istiadat, taat beragama, memandang tanah
sebagai pusaka turun-temurun sehingga ada ikatan batin yang sangat kuat antara warga
masyarakat adat dengan tanah yang diwarisan leluhurnya. Konsekwensi
logisnya status tanah di Humbahas secara umum adalah tanah adat dengan dua kategori
yaitu tanah adat yang sifatnya perorangan dan tanah adat yang bersifat komunal
atau dikuasai secara kolektif.
Oleh sebab itu marga-marga – huta (komunitas adat) di Humbahas mengharapkan
di tangan Pak Dosmar sebagai Kepala Daerah bisa melaksanakan pembangunan yang mengedepankan
konsep Free Prior Informed Concent
(FPIC) yaitu kesepakatan yang bebas dari tekanan sebagaimana dituangkan dalam
deklarasi PBB sehubungan dengan hak masyarakat lokal atau masyarakat adat untuk
dilibatkan dalam pembangunan. Seperti mengatur sumberdaya alam, pembangunan
ekonomi, pengetahuan tradisional, pendidikan dan lain sebagainya. Hal ini juga
sejalan dengan konsep sustainable
development atau pembangunan berkelanjutan.
Wilayah Adat
- Hutan Adat Bukan Hutan Negara
Putusan MK No 35/ PUU-X/2012
Hutan kemenyan adalah identitas kultural Tano Marbun bahkan Humbahas,
seharusnya dikembangkan menjadi produk hilir, bahkan menjadi bagian dari
pengembangan ekonomi sebagai brand lokal yang dicatat sebagai wilayah gerak
gerilya Sisingamangaraja XII. Jadi status hutan kemenyan di Humbahas mulai dari
Pollung hingga Parlilitan adalah Hutan Adat.
Hutan
adat seharusnya tidak boleh di APL kan – dikonversi jadi konsesi HTI, apalagi
hanya untuk keuntungannya sekumpulan pengusaha seperti yang terjadi pada masa
sebelum periode kepemimpinan Anda. Padahal kandungan air bersih dari hutan
tersebut dan menjadi kebutuhan sehari-hari warga adat perlahan, tahun demi
tahun, debitnya berkurang drastis seperti yang terjadi di binanga, tambok dan pancuran-pancuran
air di Pollung karena eco system di hulunya rusak.
Saat
ini seluruh dunia memberi perhatian khusus terhadap kelestarian
hutan rain tropic forest (hutan
tropis basah) karena dianggap bisa menyerap zink (polutan) serta memproduksi
oksigen (COP Paris 21). Pelestarian
hutan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan mahluk hidup termasuk manusia
hal ini berhubungan dengan perubahan iklim secara ekstrim yang melanda bumi dan
manusia.
Keberadaan Hutan Adat di Indonesia sebenarnya sudah dipulihkan setelah digugat
oleh komunitas adat Kasepuhan Cisitu Kab Lebak, Kenegerian Kuntu Kab Kampar
bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui uji materi UU No 41
tentang kehutanan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan MK No 35/
PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan lagi negara. Namun
hingga kini implementasi dari putusan MK tersebut boleh dikatakan nihil sebab hanya diakui
dengan syarat yaitu dikukuhkan lewat Perda atau SK Bupati.
Jangan percaya terhadap klaim bahwa haminjon bio
sudah bisa dikembangkan oleh perusahaan X di Aek Nauli sebab mereka belum bisa membuktikan
bahwa gota (resin) dari myrrh -
benzoin styrax bio hasil lab tersebut sama hasilnya dengan produk Non Timber Forest Products warisan leluhur Tano Marbun, yaitu kemenyan
putih susu super tak ada duanya di muka bumi. Boleh saja di mana-mana tumbuh
kemenyan tetapi belum tentu sejenis, resinnya tidak sama bahkan bisa jadi tak
ada gota (getah resin).
Kemenyan tumbuhan secara endemik asli khas Tano
Marbun, hanya bisa tumbuh dengan kondisi sebagaimana rain tropic forest (hutan tropis basah) yang hening. Ketika kita
berada di tombak haminjon ada aturannya
seperti berjalan harus di sebelah kiri, tak boleh ribut, jika dilanggar cakap
kotor, mencuri ada sanksi adat. Perlu
perhatian khusus untuk menjaga kelestarian eco
system tombak haminjon (hutan kemenyan), hewan-hewan, beruang madu,
siamang->homang, rusa, rusa, rotan kayu asli sampinur dan banyak lagi
lainnya merupakan bagian dari eco system hutan kemenyan.
Berbicara
mengenai wilayah adat dan potensi wisata terkait Otorita Danau Toba, Bakkara memiliki posisi yang sangat penting
sekaligus sebagai ikon penting bagi Kab Humbahas. Disamping indah Bakkara
melekat dengan sejarah Dinasty Sisingamangaraja berhadapan langsung dengan
bibir pantai Danau Toba hingga ke Tipang berbatasan dengan wilayah Samosir.
Bakkara memang
perlu mendapat perhatian khusus sebagai destinasi wisata. Membekali warga
Bakkara dengan pemahaman dan sosialisasi tentang kearifan lokal, wisata serta
sejarah Bakkara. Misalnya
soal Aek Sipangolu. Setelah jembatan ke arah Muara dibangun oleh Pemkab warga,
kemudian warga berbagai wilayah setiap musim libur datang berbondong-bondong
untuk menikmati kesejukan Aek Sipangolu.
Cilakanya mereka semua membawa shampo
sachet dan kemudian setelah dipakai dibuang begitu saja disekitar tempat ziarah
tersebut. Padahal para
peziarah sebelum pembangunan jembatan selalu hormat dan menjaga kebersihan
sekeliling objek wisata bersejarah tersebut. Peziarah biasanya berdoa, mandi
menggunakan anggir (jeruk pangir) serta mengenakan kain sarung bagi kaum perempuan
dan laki. Kebiasaan (tradisi) ini persis seperti di Bali, jika masuk wilayah
Pura (tempat sembahyang) wajib hukumnya memakai kain sarung dan tenun ikat
pinggang (bagi kaum lelaki).
Jadi perlu
membuat membuat peraturan siapa saja yang ingin bersih-bersih (manguras) di Aek
Sipangolu harus menggunakan anggir hingga tidak dipenuhi oleh sampah sachet
sampho. Air yang mengalir ke Danau Toba pun tidak tercemar limbah shampo.
Lalu robean (jalan menuju Tano Marbun-lewat
Parsingguran pembangunannya harus segera direalisasikan agar nantinya wisatawan
yang dari Samosir via Tele bisa langsung ke Bakkara melalui Pulo-pulo-Parsingguran
melihat huta (kampung-kampung tua) sepanjang perjalanan sebagai basis (garis
belakang) perjuangan Sisingamangaraja XII. Tidak perlu lagi lewat Kota Dolok
Sanggul karena ke depan bisa diprediksi Kota Dolok Sanggul akan macet
sebagaimana umumnya kota kabupaten di manapun. Kecuali jika si pengunjung
memang ingin mencicipi daging kuda, dali ni horbo, beli kemenyan, kopi khas
Humbahas dan lain sebagainya.
Janji Matogu
( Janji Yang Teguh)
Kembali ke
masalah wilayah adat. Ketika Anda bersama pasangan Pilkada serentak Des 2015
lalu menyampaikan visi-misi bersama kandidat balon bupati lainnya dalam acara
debat di halaman SD lama Pandumaan (9/11/ 2015 jam 9:00 - 13:00) dihadapan
warga Pandumaan-Sipituhuta Anda mengatakan (Dosmar-Saut) menekankan bahwa
persolan komunitas adat Pandumaan-Sipituhuta bukan pada peraturan, sebab
peraturan sudah ada. Bukti sejarah sudah lengkap. “Ini tinggal serius tidaknya
pemerintah untuk menyelesaikannya. Sekarang bukan saatnya beretorika, kita
butuh kerja nyata. Jika terpilih nanti saya siap di depan untuk melepaskan
konsesi TPL. Sampai tumpah darahpun saya siap perjuangkan,” tegas Anda sebagai
Paslon No 2 waktu itu.
Saat ini status
Pak Dosmar tentu berbeda, khususnya setelah Anda resmi ditahbiskan menjadi
orang No 1 Kabupaten Humbahas sejak (16/2/2016) lalu. Anda tentunya punya
hutang politik baik terhadap partai-partai pendukung Anda maupun kepada
konstituen (pemilih) Anda. Secara umum ini terjadi hampir di seluruh negeri, bisa dibayangkan bagaimana beratnya tekanan terhadap Anda
bersama wakil, ketika berhadapan dengan parpol pendukung pilkada serentak
tersebut dan menjalankan amanah rakyat ke depan. Bisa berbanding terbalik
dengan janji-janji Anda di masa kampanye lalu.
Untuk tetap
bisa konsisten terhadap janji Anda ada dua cara yaitu lewat Perda dan Sk, namun
mengeluarkan Perda perlindungan terhadap masyarakat adat bukanlah urusan Anda
melainkan urusan legislasi daerah, tetapi untuk mengeluarkan SK Bup tentang
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, keputusannya berada di tangan
Anda. Hal ini ditempuh oleh beberapa kepala daerah seperti yang dilakukan oleh
Kab Halmahera Utara dan Kabupaten Lebak.
Berbahagialah
Pak Dosmar Banjarnahor bisa menjadi Kepala Daerah Humbahas, beruntung sebab
punya kesempatan menjadi orang pertama yang membuat kebijakan terhadap masyarakat
adat serta melibatkannya dalam pembangunan berkelanjutan di Humbahas lewat SK
Bupati, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang, bahwa pembangunan bukan
untuk kepentingan sendiri atau sekelompok orang.
Warga adat
di Humbahas menanti dan menaruh harapan besar terhadap kebijakan Anda.
Joing
Angka Dolok
Natimbo/ Humaliang ni Tao Toba
Tarpaima do ro/ Mulak sian Balige Tu Bakkara
Tano namartua/ Tao na uli
Aek Sipangolu/ Tombak Sulu-sulu
Sampuran Janji ni Raja i/ Marhirehihon ombun,
Mardindinghon dolok/ Tarsingot Uju i
Mangkuling Ogung sarune i...Hata Sopisik i... // ****
Jeffar Lumban Gaol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar