Rabu, 31 Agustus 2016

Ulaon Parsahataan Masyarakat Adat Huta Matio



Penyatuan Tekad Masyarakat Adat Huta Matio Mempertahankan Titipan Leluhur Ompu Puntumpanan Siagian 

Turut Hadir Sekjen AMAN Abdon Nababan didampingi Ketua PW AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak 
Huta Matio 27/8/2016 – Ritus (Ulon Parsahatan) dihadiri oleh seluruh Warga Masyarakat Adat Matio bersama tujuh huta (kampung) tetangga Huta Ombur, Tanggabosi, Pagaran, Tukko Nisolu, Simenahenak, Tor Nagodang, Natumikka. Acara ini juga dihadiri oleh Seketaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, Pengurus AMAN Wilayah Tano Batak, Hutan Rakyat Institut (HaRI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), penghayat kepercayaan Golongan Raja Batak.

Raja Huta Matio Parsaoran Siagian menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya ritual adat ulaon parsahataan oleh Masyarakat Adat Huta Matio khususnya keturunan Ompu Puntumpanan Siagian untuk menyatukan tekad memperjuangankan dan mempertahankan wilayah adat Huta Matio yang dititipkan oleh leluhur dari klaim sepihak penunjukan kawasan hutan negara dan konsesi Hutan Tanaman Industri PT Toba Pulp Lestari.

“Tanah/hutan adat yang dititipkan oleh leluhur kami sudah porak poranda setelah PT TPL hadir di wilayah adat kami. Hutan kemenyan yang dititipkan leluhur sudah habis ditebang dan digantikan dengan tanaman eucalyptus. Demikian juga dengan sumber mata air yang sudah terkontaminasi dengan pupuk dan pestisida kimia yang digunakan oleh PT TPL untuk keperluan tanamannya. Bahkan kami saat ini kesulitan mendapatkan air bersih untuk air minum. Begitu juga dengan air untuk mengairi sawah kami,” lanjut Parsaoran.
Dalam rangkaian ritual adat tersebut oleh hombar huta (tetangga kampung) masing-masing huta menegaskan bahwa Masyarakat Adat huta Matio adalah pemilik sah wilayah adat titipan leluhurnya.

Dirman Rajagukguk sebagai Raja Huta  Tukko Nisolu menyatakan bahwa leluhur mereka telah menitipkan sejarah bahwa Huta Tukko Nisolu berbatasan langsung dengan Huta Matio. Dibuktikan dengan batas alam dan tuho (patok). Oleh sebab itu tidak pernah terjadi perselisihan batas dengan Huta Matio.

Acara dilanjutkan mendengar pernyataan dukungan antara lain Sekjen AMAN. Sebelum Sekjen memulai penyampaian pernyataan, perwakilan komunitas menyerahkan peta wilayah adat Matio yaitu peta yang dihasilkan melalui pemetaan partisipatif. Luas wilayah adat Huta Matio tercatat 1.493 hektar.

Abdon Nababan dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Masyarakat Adat huta Matio sudah lebih dulu ada jauh sebelum NKRI terbentuk. “Saya tadi sudah menyaksikan dan mendengar sejarah Huta Matio dan kedatangan Raja Ompu Puntumpanan Siagian kemudian dilanjutkan pernyataan sikap tujuh huta yang membenarkan sejarah Huta  Matio dan selama ini tidak ada persoalan batas huta. Saya sangat bersyukur bisa hadir di Huta Matio dan senang ketika diajak ke makam leluhur Ompu Puntumpanan Siagian. 
Warga Huta Matio bersama Sekjen AMAN menuju makam leluhur Huta Matio

Bagi saya itu menandakan bahwa Matio bahagian dari Masyarakat Adat karena tidak dapat lepas dari leluhur” yang perlu kita pahami bersama bahwa wilayah adat Huta Matio marupakan titipan leluhur kepada keturunannya, jadi bukan warisan. Karena kalau kita sebut warisan bisa saja diperjual belikan. Sedangkan istilah titipan leluhur menegaskan bahwa pemilik wilayah adat Huta Matio adalah Ompu Puntumpanan Siagian dan akan dteruskan sampai kegenerasi selanjutnya,” tambah pria kelahiran Huta Paniaran Siborongborong ini.
Di penghujung acara dilanjutkan dengan maminta gondang (meminta gondang ditabuh) simonangmonang kepada pargonsi (pemain gondang) dimana dengan ditabuhnya gondang simonangmonang sebagai permohonan kepada Tuhan agar perjuangan mempertahankan titipan leluhur dimenangkan oleh Masyarakat Adat Huta Matio. Setelah gondang dimainkan diikuti dengan manortor.

Perlu diketahui bahwa ulaon parsahataan bagi Masyarakat Batak merupakan ritual adat yang sakral. Ritual adat seperti ini tidak terjadi lagi setelah lima puluh tahun terakhir. Adapun tema ulaon Parsahataon tersebut diambil dari pepatah leluhur Batak yaitu Talu maralohon dongan, Monang maralohon musu (kalah berhadapan dengan kawan, menang melawan musuh).*** Infokom AMAN Tano Batak

Kamis, 03 Maret 2016

Surat Terbuka Untuk Pak Dosmar Banjarnahor



     Penuhi Hak Masyarakat Adat

 Santabi jala Horas. Pertama-tama saya ucapan selamat atas putusan MK (18/1/2016) yang menetapkan bahwa Bapak Dosmar Banjarnahor bersama SP Simamora (pasangan Pilkada Humbahas) telah sah memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan (Kab Humbahas) hingga lima tahun ke depan.Sebagai bagian dari warga masyarakat adat Tano Marbun (Negeri Marbun Belanda) (Pollung) saya mengingatkan bahwa wilayah adat di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah wilayah terluas dari keseluruhan wilayah Kab Humbahas.    

Masyarakat adat berpegang teguh pada adat istiadat, taat beragama,  memandang tanah sebagai pusaka turun-temurun sehingga ada ikatan batin yang sangat kuat antara warga masyarakat adat dengan tanah yang diwarisan leluhurnya. Konsekwensi logisnya status tanah di Humbahas secara umum adalah tanah adat dengan dua kategori yaitu tanah adat yang sifatnya perorangan dan tanah adat yang bersifat komunal atau dikuasai secara kolektif.    

Oleh sebab itu marga-marga – huta (komunitas adat) di Humbahas mengharapkan di tangan Pak Dosmar sebagai Kepala Daerah bisa melaksanakan pembangunan yang mengedepankan konsep Free Prior Informed Concent (FPIC) yaitu kesepakatan yang bebas dari tekanan sebagaimana dituangkan dalam deklarasi PBB sehubungan dengan hak masyarakat lokal atau masyarakat adat untuk dilibatkan dalam pembangunan. Seperti mengatur sumberdaya alam, pembangunan ekonomi, pengetahuan tradisional, pendidikan dan lain sebagainya. Hal ini juga sejalan dengan konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan.
       
Wilayah Adat - Hutan Adat Bukan Hutan Negara
Putusan MK No 35/ PUU-X/2012   
       
Hutan kemenyan adalah identitas kultural Tano Marbun bahkan Humbahas, seharusnya dikembangkan menjadi produk hilir, bahkan menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sebagai brand lokal yang dicatat sebagai wilayah gerak gerilya Sisingamangaraja XII. Jadi status hutan kemenyan di Humbahas mulai dari Pollung hingga Parlilitan adalah Hutan Adat.  

Hutan adat seharusnya tidak boleh di APL kan – dikonversi jadi konsesi HTI, apalagi hanya untuk keuntungannya sekumpulan pengusaha seperti yang terjadi pada masa sebelum periode kepemimpinan Anda. Padahal kandungan air bersih dari hutan tersebut dan menjadi kebutuhan sehari-hari warga adat perlahan, tahun demi tahun, debitnya berkurang drastis seperti yang terjadi di binanga, tambok dan pancuran-pancuran air di Pollung karena eco system di hulunya rusak. 

Saat ini  seluruh dunia  memberi perhatian khusus terhadap kelestarian hutan rain tropic forest (hutan tropis basah) karena dianggap bisa menyerap zink (polutan) serta memproduksi oksigen (COP Paris 21).  Pelestarian hutan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan mahluk hidup termasuk manusia hal ini berhubungan dengan perubahan iklim secara ekstrim yang melanda bumi dan manusia.  

Keberadaan Hutan Adat di Indonesia sebenarnya sudah dipulihkan setelah digugat oleh komunitas adat Kasepuhan Cisitu Kab Lebak, Kenegerian Kuntu Kab Kampar bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui uji materi UU No 41 tentang kehutanan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan MK No 35/ PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan lagi negara. Namun hingga kini implementasi dari putusan MK tersebut  boleh dikatakan nihil sebab hanya diakui dengan syarat yaitu dikukuhkan lewat Perda atau SK Bupati.   

Jangan percaya terhadap klaim bahwa haminjon bio sudah bisa dikembangkan oleh perusahaan X di Aek Nauli sebab mereka belum bisa membuktikan bahwa gota (resin) dari myrrh - benzoin styrax bio hasil lab tersebut sama hasilnya dengan produk Non Timber Forest Products  warisan leluhur Tano Marbun, yaitu kemenyan putih susu super tak ada duanya di muka bumi. Boleh saja di mana-mana tumbuh kemenyan tetapi belum tentu sejenis, resinnya tidak sama bahkan bisa jadi tak ada gota (getah resin). 

Kemenyan tumbuhan secara endemik asli khas Tano Marbun, hanya bisa tumbuh dengan kondisi sebagaimana rain tropic forest (hutan tropis basah) yang hening. Ketika kita berada di tombak haminjon  ada aturannya seperti berjalan harus di sebelah kiri, tak boleh ribut, jika dilanggar cakap kotor, mencuri ada sanksi adat.  Perlu perhatian khusus untuk menjaga kelestarian eco system tombak haminjon (hutan  kemenyan), hewan-hewan, beruang madu, siamang->homang, rusa, rusa, rotan kayu asli sampinur dan banyak lagi lainnya merupakan  bagian dari eco system hutan kemenyan.                    

Berbicara mengenai wilayah adat dan potensi wisata terkait Otorita Danau Toba,  Bakkara  memiliki posisi yang sangat penting sekaligus sebagai ikon penting bagi Kab Humbahas. Disamping indah Bakkara melekat dengan sejarah Dinasty Sisingamangaraja berhadapan langsung dengan bibir pantai Danau Toba hingga ke Tipang berbatasan dengan wilayah Samosir. 

Bakkara memang perlu mendapat perhatian khusus sebagai destinasi wisata. Membekali warga Bakkara dengan pemahaman dan sosialisasi tentang kearifan lokal, wisata serta sejarah Bakkara. Misalnya soal Aek Sipangolu. Setelah jembatan ke arah Muara dibangun oleh Pemkab warga, kemudian warga berbagai wilayah setiap musim libur datang berbondong-bondong untuk menikmati kesejukan Aek Sipangolu. 

Cilakanya mereka semua membawa shampo sachet dan kemudian setelah dipakai dibuang begitu saja disekitar tempat ziarah tersebut. Padahal para peziarah sebelum pembangunan jembatan selalu hormat dan menjaga kebersihan sekeliling objek wisata bersejarah tersebut. Peziarah biasanya berdoa, mandi menggunakan anggir (jeruk pangir) serta mengenakan kain sarung bagi kaum perempuan dan laki. Kebiasaan (tradisi) ini persis seperti di Bali, jika masuk wilayah Pura (tempat sembahyang) wajib hukumnya memakai kain sarung dan tenun ikat pinggang (bagi kaum lelaki).     

Jadi perlu membuat membuat peraturan siapa saja yang ingin bersih-bersih (manguras) di Aek Sipangolu harus menggunakan anggir hingga tidak dipenuhi oleh sampah sachet sampho. Air yang mengalir ke Danau Toba pun tidak tercemar limbah shampo.

Lalu robean (jalan menuju Tano Marbun-lewat Parsingguran pembangunannya harus segera direalisasikan agar nantinya wisatawan yang dari Samosir via Tele bisa langsung ke Bakkara melalui Pulo-pulo-Parsingguran melihat huta (kampung-kampung tua) sepanjang perjalanan sebagai basis (garis belakang) perjuangan Sisingamangaraja XII. Tidak perlu lagi lewat Kota Dolok Sanggul karena ke depan bisa diprediksi Kota Dolok Sanggul akan macet sebagaimana umumnya kota kabupaten di manapun. Kecuali jika si pengunjung memang ingin mencicipi daging kuda, dali ni horbo, beli kemenyan, kopi khas Humbahas dan lain sebagainya.

Janji Matogu ( Janji Yang Teguh)

Kembali ke masalah wilayah adat. Ketika Anda bersama pasangan Pilkada serentak Des 2015 lalu menyampaikan visi-misi bersama kandidat balon bupati lainnya dalam acara debat di halaman SD lama Pandumaan (9/11/ 2015 jam 9:00 - 13:00) dihadapan warga Pandumaan-Sipituhuta Anda mengatakan (Dosmar-Saut) menekankan bahwa persolan komunitas adat Pandumaan-Sipituhuta bukan pada peraturan, sebab peraturan sudah ada. Bukti sejarah sudah lengkap. “Ini tinggal serius tidaknya pemerintah untuk menyelesaikannya. Sekarang bukan saatnya beretorika, kita butuh kerja nyata. Jika terpilih nanti saya siap di depan untuk melepaskan konsesi TPL. Sampai tumpah darahpun saya siap perjuangkan,” tegas Anda sebagai Paslon No 2 waktu itu.

Saat ini status Pak Dosmar tentu berbeda, khususnya setelah Anda resmi ditahbiskan menjadi orang No 1 Kabupaten Humbahas sejak (16/2/2016) lalu. Anda tentunya punya hutang politik baik terhadap partai-partai pendukung Anda maupun kepada konstituen (pemilih) Anda. Secara umum ini terjadi hampir di seluruh negeri, bisa dibayangkan bagaimana beratnya tekanan terhadap Anda bersama wakil, ketika berhadapan dengan parpol pendukung pilkada serentak tersebut dan menjalankan amanah rakyat ke depan. Bisa berbanding terbalik dengan janji-janji Anda di masa kampanye lalu.

Untuk tetap bisa konsisten terhadap janji Anda ada dua cara yaitu lewat Perda dan Sk, namun mengeluarkan Perda perlindungan terhadap masyarakat adat bukanlah urusan Anda melainkan urusan legislasi daerah, tetapi untuk mengeluarkan SK Bup tentang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, keputusannya berada di tangan Anda. Hal ini ditempuh oleh beberapa kepala daerah seperti yang dilakukan oleh Kab Halmahera Utara dan Kabupaten Lebak.     

Berbahagialah Pak Dosmar Banjarnahor bisa menjadi Kepala Daerah Humbahas, beruntung sebab punya kesempatan menjadi orang pertama yang membuat kebijakan terhadap masyarakat adat serta melibatkannya dalam pembangunan berkelanjutan di Humbahas lewat SK Bupati, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang, bahwa pembangunan bukan untuk kepentingan sendiri atau sekelompok orang.     

Warga adat di Humbahas menanti dan menaruh harapan besar terhadap kebijakan Anda.

Joing

Angka Dolok Natimbo/ Humaliang ni Tao Toba

Tarpaima do ro/ Mulak sian Balige Tu Bakkara 

Tano namartua/ Tao na uli
      
 Aek Sipangolu/ Tombak Sulu-sulu 

 Sampuran Janji ni Raja i/ Marhirehihon ombun,  

       Mardindinghon dolok/ Tarsingot Uju i 
       Mangkuling Ogung sarune i...Hata Sopisik i... // **** 
       Jeffar  Lumban Gaol

Minggu, 24 Januari 2016

Menagih Janji Realisasi Nawacita dan Pengesahan UU Masyarakat Adat



Aksi Damai Mendesak Presiden Laksanakan Nawacita & Pengesahan RUU PPHMA

Jakarta 24/1/2016 – Masyarakat Adat di Indonesia merasa dikhianati oleh partai-partai politik lewat fraksi-fraksinya di DPR RI yang dalam berbagai kesempatan berjanji untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui undang-undang. Namun dalam 40 daftar draf  pokok bahasan pemerintah dan DPR yang dirilis pada (20/1/2016) lalu tidak termasuk RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (RUUPPHMA).   

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla juga berjanji memulihkan hak-hak masyarakat adat dengan mendorong pengesahan UU Masyarakat Adat ini.  yang tercantum dalam Nawacita, namun sampai tahun ke dua pemerintahan Jokowi-JK hingga tahun RUU Masyarakat Adat ini untuk masuk dalam Prolegnas 2016. Prolegnas 2016 UU Masyarakat Adat tidak masuk dalam daftar 40 undang-undang pokok bahasan DPR dan pemerintah .

aksi poster desakan masyarakat adat 
Oleh karena itu meski hujan turun di sekitar Bundaran HI tidak menyurutkan semangat wakil masyarakat adat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk melakukan aksi damai, menuntut pemerintahan Jokowi-JK dan DPR menenuhi janji, memasukkan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) dalam Prolegnas 2016. Peserta aksi mengenakan pakaian adat dari berbagai wilayah membawa spanduk dan poster-poter meminta pemerintah merealisasikan Nawacita, Satgas Masyarakat Adat yang dijanjikan presiden.           

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan mengabaikan amanat UUD 1945, membiarkan Masyarakat Adat terus kehilangan hak tanpa perlindungan hukum, menunda 70 juta Masyarakat Adat menjadi warga NKRI yang seutuhnya!

Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan menutup mata dan telinga terhadap tumpukan masalah yang dihadapi Masyarakat Adat, membiarkan konflik, pelanggaran HAM, kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terus terjadi di komunitas!

Membiarkan perampasan tanah, wilayah dan kerusakan SDA terus terjadi, membiarkan identitas budaya, seni dan tradisi, serta pengetahuan tradisional tanpa perlindungan hukum. Membiarkan UU dan berbagai kebijakan terkait Masyarakat Adat, berjalan tanpa pijakan hukum!

Sekjen AMAN menyampaikan orasinya
Dalam aksi damai ini Sekjen AMAN meyampaikan bahwa “di bundaran HI inilah tempat bersejarah bagi masyarakat adat, karena di sinilah untuk pertama kalinya dideklarasikan perjuangan masyarakat adat pada17 Maret 1999. Kita kembali berada di sini untuk menyampaikan kepada presiden dan publik bahwa hingga hari ini pada pemerintahan Jokowi JK hak-hak masyarakat adat belum juga diakui. Padahal dalam Nawacita secara jelas menyatakan keberpihakannya terhadap pemulihan hak-hak masyarakat adat,” kata Abdon   

Pada pemerintahan SBY saja RUUPPHMA sudah sampai tahap Pansus. Pada saat itu pembahasan gagal lantaran Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan berkali-kali tidak memenuhi panggilan DPR.
Abdon mengatakan RUU ini penting disahkan untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat adat. Nantinya, UU ini juga akan efektif untuk memberikan pengakuan ke masyarakat adat yang memang menjalankan fungsinya.

"Dengan begitu, pemerintah bisa membedakan yang mana sejatinya masyarakat adat dan yang hanya mengaku masyarakat adat. Selama ini banyak yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat adat sehingga menghambat program pemerintah," lanjut Abdon.

Nestor Tambunan bacakan puisi
“Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan ketidakadilan sosial dan hukum terus berlangsung di republik ini,” pungkas Abdon.****JLG

Pengikut